NATUNA, iNewsBatam.id - Masyarakat Kabupaten Natuna melaporkan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Natuna ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Laporan tersebut terkait kasus dugaan politik uang, yang dilakukan oleh oknum caleg DPRD Provinsi Kepulauan Riau beberapa waktu lalu.
Seorang warga, Rizky Amanda mengatakan, ada tiga orang anggota Bawaslu Natuna yang dilaporkan ke DKPP. Laporan tersebut sudah diterima oleh DKPP pada 07 Februari lalu.
"Kami melaporkan SW, SS, dan IN ke DKPP terkait temuan dugaan politik uang dari caleg DPRD Provinsi Kepri di Hotel Natuna lalu," ujar Rizky Amanda, Jumat (08/03/2024).
Rizky menuturkan, ada anggota Bawaslu yang berinisial IN yang mengetahui kejadian dugaan politik uang tersebut. Selain itu ada pihak dari Panwascam hingga aparat penegak hukum di lokasi saat kejadian dugaan politik uang berlangsung.
"Mereka tidak meregister ke Gakkumdu. Padahal dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 2022 sudah jelas harus diregister ke Gakkumdu. Tapi kenapa dihentikan?. Dan ini bukan laporan masyarakat," katanya.
Rizky memaparkan, ketiga anggota Bawaslu Natuna itu diduga melanggar pasal 280 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2017. Selain itu juga melanggar Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2022 dan SE Bawaslu Nomor 3 tahun 2024.
"Kami yang melapor ke DKPP lengkap dengan barang bukti. Saat ini masih menunggu jadwal sidang," katanya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Natuna, Siswandi mengatakan, pihaknya sudah mengetahui laporan tersebut di DKPP. Namun hingga kini, Bawaslu Natuna belum mendapatkan surat terkait pokok aduan.
"Kami tahu adanya laporan ke DKPP tapi belum tahu masalah apa yang dilaporkan. Secara administrasi belum dapat surat dari DKPP," pungkasnya.
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait