Langgar Aturan, Petugas Temukan Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka Diawal Ramadhan

Abdul Kholiq
Langgar Aturan, Petugas Temukan Tempat Hiburan di Batam Tetap Buka Diawal Ramadhan. (Foto: iNews Batam / Abdul Kholiq)

Dikatakan Tamba, Pemerintah Kota Batam telah mengeluarkan surat edaran yang menetapkan beberapa aturan khusus bagi penyelenggaraan tempat hiburan. 

Dalam aturan tersebut diterangkan bahwa tempat hiburan malam tutup total selama 8 hari, dengan ketentuan tiga di awal Ramadhan, 2 hari di pertengahan serta 3 hari di akhir Ramadhan, dengan jam operasional dari pukul 21.00 WIB hingga pukul 01.00 WIB. 

Aturan tersebut sudah disampaikan melalui surat edaran dan harus dipatuhi para pengusaha. "Kita meminta para pengusaha untuk bisa mematuhi aturan tersebut," tutupnya.



Editor : Johan Utoyo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network