Prostitusi Anak di Bawah Umur di Batam Terungkap, Polisi Incar Pelaku sejak Bulan Lalu

Abdul Kholiq
Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur. (Foto: iNews Batam / Abdul Kholiq)

BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur. 

Dalam hal ini, pelaku menjajakan wanita dengan aplikasi MiChat. Jika ada pelanggan, mereka akan memaksa gadis belia untuk melayani tamu.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, disebuah Home Stay kawasan Bengkong Aljabar, Kota Batam, Senin (26/2/2024) lalu.

Mendapat informasi tersebut, Unit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengintaian. Setelah diyakini adanya aktifitas perdagangan anak dibawah umur, petugas langsung bergerak.

“Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hari Jumat (8/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB, para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku bernama Makju, Damianus dan Stanis. Sementar itu, korban adalah remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Damianus dan Stanis menawarkan wanita di bawah umur sebagai pemuas hasrat seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapat pelanggan, tersangka Makju akan memaksa korban untuk melayani.

"Korban dan tersangka Makju ini memiliki hubungan saudara. Jika dapat pelanggan Ia memaksa korban untuk melayani tamu itu," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat  (2)  Jo  Pasal  82 (1 )  Undang-undang  Republik  Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network