Batam, iNewsBatam.id - Dua pria harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Dwi Ramadanto saat dikonfirmasi mengatakan, kalau mereka saling kenal di sebuah kedai kopi yang ada di kawasan Bengkong Kota Batam.
Disana mereka sempat bertemu da korban mencari pekerjaan.
Namuan kedua pelaku ini malah memanfaatkan korban untuk memuaskan hasrat mereka.
Korban dibawa ke salah satu rumah sewa alias home stay dikawasan Bengkong, Kota Batam.
Disana pelaku dicekoki miras dan akhirnya dicabuli oleh kedua pelaku.
"Jadi awalnya mereka ini kenal di Bengkong. sebelumnya mereka tidak saling kenal. Dan akhirnya mereka melakukan pencabulan terhadap korban yang diketahui masih anak dibawah umur," sebut Danto menjelaskan.
Kasus ini masih terus di dalami oleh pihak kepolisian. Mereka diperiksa atas kasus pencabulan anak dibawah umur.
Malam itu, pelaku menggilir korban yang baru mereka kenal tersebut.
Hingga mereka puas akhirnya pelaku dibiarkan pulang dan diberi uang Rop 100 Ribu. (*)
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait