BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat, di Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut polisi juga meringkus 2 orang tersangka.
Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka berinisial RE dan RAP. Keduanya diamankan di halaman parkir Grand I hotel, Jumat (26/2/2025).
"Keduanya kami amankan saat menawarkan perempuan sebagai teman kencan. Korbannya seorang pelajar masih berusia 17 tahun," ujarnya, Selasa (6/2/2024).
Kasus ini kata dia, terungkap setelah personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri sedang patroli siber dan menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut. “Transaksi itu dilakukan di salah satu hotel tepatnya di Grand I hotel, di kamar 631,” jelasnya.
Saat melakukan aksinya, para pelaku memasang tarif Rp600 ribu untuk satu kali kencan pendek atau short time kepada calon pelanggan.
Editor : Johan Utoyo