get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Kepri Gerebek Markas Judi Online di Apartemen Batam, 11 Orang Ditangkap

Jajakan Pelajar Dengan MiChat, Dua Murcikari Diringkus Polisi

Selasa, 06 Februari 2024 | 15:58 WIB
header img
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak bawah umur melalui aplikasi MiChat. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

BATAM, iNewsBatam.id - Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi online terhadap anak di bawah umur melalui aplikasi MiChat, di Kota Batam. Dari pengungkapan tersebut polisi juga meringkus 2 orang tersangka.

Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, tersangka berinisial RE dan RAP. Keduanya diamankan di halaman parkir Grand I hotel, Jumat (26/2/2025).

"Keduanya kami amankan saat menawarkan perempuan sebagai teman kencan. Korbannya seorang pelajar masih  berusia 17 tahun," ujarnya, Selasa (6/2/2024).

Kasus ini kata dia, terungkap setelah personel Subdit V Ditreskrimsus Polda Kepri sedang patroli siber dan menemukan proses penawaran prostitusi di media sosial. Kemudian petugas melakukan penyamaran untuk memastikan kebenaran praktik tersebut. “Transaksi itu dilakukan di salah satu hotel tepatnya di Grand I hotel,  di kamar 631,” jelasnya.

Saat melakukan aksinya, para pelaku memasang tarif Rp600 ribu untuk satu kali kencan pendek atau short time kepada calon pelanggan.

Dari aksinya ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun. 

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti kondom, dua unit telepon genggam, satu mobil, uang Rp600 ribu uang, serta satu akun MiChat. 

Atas bisnis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut