Dari aksinya ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun.
Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.
“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” ucapnya.
Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti kondom, dua unit telepon genggam, satu mobil, uang Rp600 ribu uang, serta satu akun MiChat.
Atas bisnis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Editor : Johan Utoyo