Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Ombudsman RI Terima Aduan Warga Rempang, Langkah Tindak Lanjut Disiapkan
Advertisement . Scroll to see content

Jajakan Pelajar Dengan MiChat, Dua Murcikari Diringkus Polisi

Selasa, 06 Februari 2024 | 15:58 WIB
  • author pratamayude
Jajakan Pelajar Dengan MiChat, Dua Murcikari Diringkus Polisi
Ditreskrimsus Polda Kepri mengungkap kasus prostitusi Polda Kepri berhasil mengungkap kasus perdagangan anak bawah umur melalui aplikasi MiChat. (Foto: iNews Batam / Pratamayude)

Dari aksinya ini, para pelaku meraup keuntungan sekitar Rp300 ribu untuk sekali kencan. Mereka sudah menjalankan aksinya kurang lebih satu tahun. 

Yudha mengatakan, antara korban dan pemilik akun tidak saling mengenal. Mereka hanya menjalin komunikasi melalui teman korban.

“Makanya tersangkanya ada dua, jadi salah satunya merupakan orang yang mengenalkan korban,” ucapnya.

Dari pengungkapan ini, polisi berhasil menyita barang bukti kondom, dua unit telepon genggam, satu mobil, uang Rp600 ribu uang, serta satu akun MiChat. 

Atas bisnis tersebut, kedua tersangka dijerat dengan pasal prostitusi dan perdagangan orang, serta perlindungan terhadap perempuan dan anak, juga pasal pornografi dengan ancaman hukuman paling tinggi 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

 

Editor: Johan Utoyo

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut