get app
inews
Aa Text
Read Next : Kenal di Warung Kopi, Dua Pria di Batam Gilir Anak Dibawah Umur yang Berniat Cari Pekerjaan

Prostitusi Anak di Bawah Umur di Batam Terungkap, Polisi Incar Pelaku sejak Bulan Lalu

Selasa, 12 Maret 2024 | 19:42 WIB
header img
Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur. (Foto: iNews Batam / Abdul Kholiq)

BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang berhasil membongkar jaringan prostitusi online dengan melibatkan anak di bawah umur. 

Dalam hal ini, pelaku menjajakan wanita dengan aplikasi MiChat. Jika ada pelanggan, mereka akan memaksa gadis belia untuk melayani tamu.

Kasat Reskim Polresta Barelang, Kompol Moch Dwi Ramadhanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur, disebuah Home Stay kawasan Bengkong Aljabar, Kota Batam, Senin (26/2/2024) lalu.

Mendapat informasi tersebut, Unit 6 PPA Satreskrim Polresta Barelang langsung melakukan pengintaian. Setelah diyakini adanya aktifitas perdagangan anak dibawah umur, petugas langsung bergerak.

“Unit VI Sat Reskrim Polresta Barelang melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan hari Jumat (8/3/2024) sekira pukul 15.00 WIB, para pelaku berhasil diamankan,” ujarnya, Senin (11/3/2024).

Dari hasil pengungkapan, polisi berhasil mengamankan 3 orang pelaku bernama Makju, Damianus dan Stanis. Sementar itu, korban adalah remaja berusia 17 tahun asal Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun.

Dalam menjalankan aksinya, pelaku Damianus dan Stanis menawarkan wanita di bawah umur sebagai pemuas hasrat seksual melalui aplikasi MiChat. Setelah mendapat pelanggan, tersangka Makju akan memaksa korban untuk melayani.

"Korban dan tersangka Makju ini memiliki hubungan saudara. Jika dapat pelanggan Ia memaksa korban untuk melayani tamu itu," lanjutnya.

Atas perbuatan tersebut para pelaku dijerat Pasal 81 Ayat  (2)  Jo  Pasal  82 (1 )  Undang-undang  Republik  Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara.
 

Editor : Johan Utoyo

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut