Hukum Meninggalkan Puasa sebab Sakit, Berikut Kreterianya

Vitrianda Hilba Siregar
Apa hukumnya Muslim meninggalkan puasa Ramadhan disebabkan sakit? Islam adalah agama yang tidak memberatkan bagi pemeluknya. Foto: Okezone

BATAM, iNewsBatam.id - Apa hukumnya Muslim meninggalkan puasa Ramadhan disebabkan sakit? Islam adalah agama yang tidak memberatkan bagi pemeluknya. Maka bila terkendala sakit lalu meninggalkan puasa Ramadhan maka dapat dipahami.

Allah subhanahu wa ta’ala berfirman,
 
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ
 
“Maka siapa di antara kamu yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain (setelah Ramadhan). Dan bagi orang-orang yang berat menjalankannya hendaklah membayar fidyah, (yaitu): memberi makan orang miskin.” [Al-Baqoroh: 184]

Adapun macam -macam orang sakit yakni:

Pertama: Orang Sakit yang Masih Diharapkan Kesembuhannya, Ada Tiga Keadaan

Keadaan Pertama: Sakit yang tidak menyusahkan dan tidak membahayakan apabila ia berpuasa, seperti sakit yang sangat ringan, yang apabila ia berpuasa tidak memberikan pengaruh apa-apa, maka wajib berpuasa.
 
Sama dengan orang tua yang tidak merasa berat untuk berpuasa, tidak pula membahayakannya, maka wajib berpuasa.
 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network