Meskipun beberapa aktivitas yang dapat membangkitkan syahwat dan mengeluarkan air madzi tidak membatalkan puasa, akan lebih baik untuk dihindari.
Pasalnya, menghindari aktivitas tersebut sangat sesuai dengan esensi berpuasa, yakni menjaga diri dari segala hawa nafsu. Itulah pembahasan hukum keluar cairan bening. Semoga artikel ini bermanfaat.
Sumber: iNews.id
Editor : Johan Utoyo
Artikel Terkait