Curi Motor di Parkiran Hotel Batam, Cakos Ditangkap Tim Buser Gabungan

Abdul Kholiq
Pelaku diaman polisi (foto: Abdul Kholiq/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id ​​​- Tim Buser gabungan Polsek Lubuk Baja dan Polresta Barelang berhasil membekuk pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Hotel 777 Komplek Pujabahari Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Sabtu (16/3/2024).

Pelaku, Yulianus Wilfridus Neang alias Cakos (29) ditangkap di Komplek Citra Buana 2, Nongsa. Dari tangan pria yang sehari-hari bekerja sebagai sekuriti itu, polisi juga menemukan satu sepeda motor diduga hasil curian.

"Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut juga hasil curian bersama seorang rekannya bernama Michael Elia. Dimana, Michael Elia ini sudah terlebih dahulu ditangkap dan ditahan di Rutan Polresta Barelang dalam perkara lain," kata Kapolsek Lubukbaja, Kompol Yudi Arvian.

Tim gabungan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubukbaja Ipda Jonathan Reinhart Pakpahan dan Kanit Buser Polresta Barelang, Ipda Mario Sandro Putra Siahaan juga melakukan pengembangan dan meringkus penadah sepeda motor curian tersebut.

"Pelaku mengaku sepeda motor hasil curian di hotel tersebut dijual kepada seorang juru parkir di kawasan Windsor Square," ungkapnya.

Mendapat informasi tersebut, polisi langsung ke lokasi kawasan Windsor Square dan mengamankan Wihelmus Marno alias Mario (29). Dari tangan juru parkir tersebut, polisi juga menemukan sepeda motor Honda Beat hasil curian tersebut.

Kedua pelaku digelandang ke Polsek Lubuk Baja. Saat ini, pencurian sepeda motor tersebut masih terus dikembangkan. Polisi menduga, pelaku pencurian sepeda tersebut juga beraksi di tempat lain.

"Kita kembangkan, saat ini masih dimintai keterangan oleh penyidik," ujarnya.

Yudi menyebut, kedua pelaku juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Yulianus alias Cakos dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan Wihelmus Marno dijerat Pasal 480 tentang penadah dengan ancaman empat tahun penjara.

"Sebagai barang bukti kita mengamankan satu unit sepeda motor Honda Heat, STNK, dan satu kunci sepeda motor," pungkasnya.

Editor : Defrizal

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network