BATAM, iNewsBatam.id - Zul Herwan alias Yusri, tersangka kasus pembunuhan Fitriyani (35), wanita asal Tanjungbatu, Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau yang ditemukan tinggal tulang belulang di jalan Trans Barelang, Kota Batam beberapa waktu lalu segera disidang Pengadilan Negeri (PN) Batam.
Perkara dan jadwal sidangnya juga sudah terdaftar di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Batam. Pria 35 tahun itu akan duduk di kursi pesakitan pekan depan, yakni pada Selasa (30/4/2024) mendatang.
Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Batam, Samuel Pangaribuan saat dikonfirmasi membenarkan atas jadwal sidang perdana ini. Ia menyebut, nantinya dia akan di dampingi Jaksa Penuntut 2 Arif Darmawan Wiratama.
“Iya benar, pekan depan kita sidang, di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro,” Samuel membenarkan.
Pembunuhan itu dilakukan Zul Herwan sekitar bulan Agustus-September 2022 silam. Bermula saat dia mengetahui jika korban yang tak lain pacarnya, sedang hamil.
Zul Herwan tak bisa mempertanggungjawabkan kehamilan korban karena sudah sudah memiliki istri dan anak. Rasa ketakutannya semakin besar tatkala korban mengancam akan memberitahukan kehamilannya kepada istri Zul Herwan.
Saat korban hendak berangkat menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) ke luar negeri, korban singgah ke Batam. Mereka pun berjumpa.
Di Pelabuhan Sekupang, korban menelan obat penggugur kandungan. Lalu Zul Herwan pun mengajak korban ke Jembatan Barelang. Lalu, leher korban dijerat dengan selendang di kebun Kawasan Setokok, Kecamatan Bulang. Miris, korban ditemukan telah menjadi tengkorak pada 11 Januari 2024.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait