Mengaku Temukan Mobil, Pelaku Pencurian di Batam Minta Tebusan Rp 20 juta

Abdul Kholiq
Mengaku Temukan Mobil, Pelaku Pencurian di Batam Minta Tebusan Rp 20 juta. (Foto: ist)

BATAM, iNewsBatam.id - Ade Ramadian (28), pelaku pencurian kendaraan roda empat di Kota Batam tidak bisa berkutik saat diringkus Subdit 3 Ditreskrimum Polda Kepri. 

Ia diamankan petugas di kawasan  Tiban III Blok D1 No. 17, Kelurahan Patam Lestari, Kecamatan Sekupang, Senin (22/4/2024) malam.

Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepri, Kompol Michael Hutabarat mengatakan, penangkapan pelaku Ade berawal dari laporan tentang pencurian satu unit kendaraan roda empat, di depan ruko Villa Muka Kuning, Sabtu (20/4/2024) malam. 

"Ada laporan masuk tentang pencurian kendaraan roda empat. Korban melapor dan mengaku sudah kehilangan mobil jenis pickup depan ruko Villa Muka Kuning," ujarnya.

Dilanjutkan Michael, usai mencuri mobil, pelaku kemudian menelfon korban dan berpura-pura telah menemukannya serta meminta tebusan sebesar Rp 20 juta. 

">uang tebusan," ujarnya, Selasa (23/4/2024).

Usai mendapat keterangan dari korban, polisi kemudian melakukan pengintaian. Setelah diketahui keberadaan pelaku petugas langsung bertindak.

"Kita langsung melakukan penyelidikan. Setelah identitas dan keberadaan pelaku diketahui langsung kami ringkus," lanjunya.

Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Kepri untuk penyelidikan lebih lanjut.

Editor : Johan Utoyo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network