BATAM, iNewsBatam.id - Seorang laki-laki berinisial AA (38) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bintan karena memiliki tanaman pohon ganja di kebunnya di Kilometer 17, Desa Toapaya Selatan, Kabupaten Bintan pada Selasa (21/4/2024).
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo menyebutkan, ada tiga batang tanaman pohon ganja yang ditemukan petugas di kebun milik tersangka.
"Daun ganja yang ditanam sudah pernah dipetik dan digunakan oleh tersangka AA," ujarnya, Kamis (25/4/2024).
Dia menjelaskan, kasus ini terungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa ada tanaman terlarang di lahan perkebunan milik AA. Setelah ditelusuri, petugas Kepolisian menemukan beberapa pokok pohon ganja.
“Setelah ditemukan dan dipastikan bahwa di lahan tersebut ada beberapa pokok pohon ganja, personil Satres Narkoba Polres Bintan langsung melakukan penangkapan terhadap pemilik lahan yang sudah diketahui milik AA di sebuah Perumahan di Tanjung Pinang," katanya.
Usai tersangka diamankan, dia dibawa ke lokasi penemuan batang pohon ganja tersebut untuk melihat serta membuktian bahwa pohon ganja tersebut adalah miliknya. Pembuktian itu juga disaksikan oleh Ketua RT setempat.
"Tersangka mengakui bahwa pohon ganja tersebut dia yang menanamnya dan merawatnya. Dihadapan saksi, tersangka juga mengakui bahwa sudah pernah memanen daun ganja tersebut dan telah dipergunakan atau dipakai sendiri oleh tersangka," kata Kapolres.
Riky menjelaskan, tersangka mendapatkan bibit berbentuk bijj tanaman ganja tersebut pada saat dia masih sekolah Pelayaran di Jakarta. Dia mendapatkan biji ganja itu dari temannya dan kemudian disimpan di rumahnya.
“Tersangka mendapatkan biji ganja sebanyak satu genggam atau sekitar 100 butir biji ganja. Selanjutnya biji ganja tersebut dia tanam di tanah milik tersangka di Km. 17 Desa Toapaya Selatan Kab. Bintan," jelasnya.
"Awalnya tersangka gagal atau tidak berhasil menanam biji tersebut menjadi pohon. Kemudian tersangka melihat melalui youtube tentang cara menanam ganja, awalnya juga gagal, namun setelah dicoba berulang kali barulah tumbuh pohon ganja yang saat ini berusia 5 bulan dan daunnya sudah bisa dinikmati," tambahnya.
Kapolres menyebutkan, setelah tersangka ditangkap, petugas Kepolisian juga melakukan pemeriksaan urine dengan hasil mengandung narkotika jenis tanaman.
Saat ini tersangka AA masih dalam proses penyidikan Satres Narkoba Polres Bintan. AA diancam dengan Pasal 111 Ayat (1), dengan hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait