"Kejadiannya sekitar bulan Maret 2024. Adapun karyawan yang menerima kelebihan dana kompensasi periode Juni," ungkapnya.
Akibat perbuatannya tersebut, perusahaan mengalami kerugian Rp50 juta. Total kerugian tersebut kemungkinan akan bertambah. Pasalnya, pihak perusahaan masih melakukan audit.
"Pelaku masih kita periksa, nanti jika ada perkembangan akan kita sampaikan lagi," pungkasnya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait