NATUNA, iNewsBatam.id - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Natuna, Kepulauan Riau resmi menghapus layanan sistem kelas Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang selama ini diterapkan.
Sebagai gantinya, RSUD Natuna menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024.
"Sistem BPJS Kris ini tidak membedakan kelas dan memprioritaskan mutu pelayanan kesehatan," kata Ari Fajarudi Direktur Utama RSUD Natuna, Senin (20/5/2024).
Sistem KRIS, lanjut Rudi, sudah diterapkan di RSUD Natuna mulai 8 Mei 2024. Penerapan ini merupakan bagian dari perubahan dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diberlakukan sejak tahun 2018.
"Jangan sampai perubahan ini mengurangi kuantitas pelayanan kesehatan " ucapnya.
Salah satu ketentuan dalam peraturan tersebut adalah mengatur penggunaan fasilitas ruang perawatan Rumah Sakit (RS) KRIS dalam program JKN oleh BPJS Kesehatan.
BPJS KRIS juga akan membedakan ruang rapat inap pasien, yang mana terdapat ruang untuk pasien anak-anak, dewasa, dan lansia.
"Ruangannya juga dibedakan menurut usia, tidak bercampur, untuk pasien dengan penyakit menular akan dibedakan dengan pasien yang penyakitnya tidak menular," ungkapnya.
Ia juga menyebutkan bahwa meskipun masih menunggu keluarnya Petunjuk Teknis (Juknis) dari Peraturan Menteri terkait, namun pihaknya telah bersiap untuk mengikuti aturan yang berlaku.
"Peraturan ini akan berlaku di seluruh Indonesia termasuk juga Natuna," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait