NATUNA, iNews.id - Seorang dokter berinisial DL yang bertugas di RSUD Natuna, Kepulauan Riau, dilaporkan ke polisi atas dugaan menghalangi kerja jurnalistik.
Laporan tersebut telah teregister dengan nomor LP/B/25/VI/2025/SPKT/POLRES NATUNA/POLDA KEPULAUAN RIAU.
Kasat Reskrim Polres Natuna, Iptu Richie Putra, membenarkan bahwa laporan tersebut kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Terlapor dokter DL sudah kami periksa sebagai saksi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (25/6/2025).
Dalam waktu dekat, penyidik juga akan memanggil sejumlah saksi tambahan yang dinilai relevan, termasuk saksi ahli dari bidang pers dan hukum pidana.
“Pemeriksaan saksi-saksi tambahan akan dilakukan minggu depan,” tambah Richie.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait