Polisi Selidiki Dugaan Dokter Halangi Kerja Jurnalistik di Natuna, Kasus Naik ke Penyidikan

Alfie Al Rasyid
Ilustrasi. (Foto: Okezone)


Kasus ini bermula dari laporan Arizki Fil Bahri, Pemimpin Redaksi Alreinamedia, yang mengaku dihalangi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Ia menyebut DL meminta agar salah satu berita yang sudah tayang diturunkan, serta mendesak permintaan maaf kepada tiga dokter yang namanya tercantum dalam berita tersebut. Padahal, DL sendiri tidak terlibat langsung dalam laporan yang dimuat.

“Saya hanya ingin keadilan. Ini bukan soal emosi, tapi demi menjaga marwah profesi jurnalis. Kami tidak bisa menerima perlakuan yang membungkam kebebasan pers,” kata Arizki.

Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini ditempuh bukan untuk menyerang pribadi, melainkan untuk melawan bentuk intervensi terhadap kerja jurnalistik yang dijalankan sesuai kode etik dan Undang-Undang Pers.

“Kalau kami bekerja secara benar dan sesuai aturan, maka kami tetap melawan, karena yang kami perjuangkan adalah kebenaran,” ucapnya.

DL dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 18 juncto Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang mengatur soal perlindungan terhadap kebebasan pers dan larangan menghalangi wartawan dalam menjalankan profesinya.

Selain permintaan takedown, DL juga disebut sempat mengeluarkan ancaman akan “membuat sesuatu yang lebih heboh” jika permintaannya tidak dituruti. Kasus ini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Natuna.



Editor : S. Widodo

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network