BATAM, iNewsBatam.id - Aparat kepolisian menggerebek kamar di Apartemen Queen Victoria di Batam, Kepulauan Riau, yang digunakan untuk memproduksi narkotika jenis sabu.
Setidaknya ada dua kamar di apartemen tersebut yang digerebek pada Senin (27/5/2024) malam.
Informasi yang diperoleh INewsBatam.id, ada dua pria dan satu wanita yang diamankan oleh anggota Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau.
Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti 67 botol cairan sabu dan sabu sabu dari kamar C2 lantai 18 apartemen.
Kemudian, ada sejumlah alat yang digunakan untuk meracik sabu beserta timbangan yang turut diamankan.
"Jadi satu liter ini bisa jadi 2 kg sabu," kata Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander di lokasi.
Salah seorang yang ditangkap berinisial AR. Ia mengaku baru satu minggu berada di lokasi tersebut. Selain itu, ia juga mengaku baru beberapa botol yang diproduksi dan belum ada yang dijual.
"Baru sedikit ini belum ada sempat dijual, baru seminggu kami di sini," kata AR.
Saat ini dari 67 botol bahan baku cair sabu tersebut, tersisa 61 botol dimana sisanya sudah diproduksi. Saat ini Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri masih memintai keterangan ketiganya.
Dari ketiga orang ini, dua orang diantaranya positif menggunakan sabu-sabu. Sementara satu orang masih akan dilakukan pemeriksaan.
"Sabu yang mereka pakai ini beli dari luar, bukan hasil produksi sendiri," tutup Donny.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait