Menelisik Peran 3 Tersangka dalam Kasus Pabrik Sabu di Batam

Dicky Sigit Rakasiwi
Polisi menggelar olah TKP di sebuah kamar hotel, di Batam terkait dengan pengembangan kasus pabrik sabu di kamar sebuah apartemen. (Foto: Dicky/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polisi membongkar praktik pembuatan narkotika jenis sabu di kamar sebuah apartemen, di Batam, Kepulauan Riau awal pekan ini.

Tiga orang ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti dalam penggerebekan pada Senin (27/5/2024).

Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri  mengungkapkan masing-masing peran dari tiga orang yang ditangkap di lokasi tersebut.

Dua orang yakni berinisial IS dan FM diketahui merupakan pasangan suami istri. Mereka pemesan bahan sabu cair tersebut. Keduanya sudah beberapa kali melakukan pemesanan dan menjemput bahan sabu cair ini.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol Donny Alexander mengatakan, IS dan FM berasal dari Palembang, Sumatera Selatan datang ke Batam untuk menjemput 10 botol bahan sabu cair ini. Keduanya disuruh oleh seseorang yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) yakni JN.

"IS bersama istrinya yakni FM datang dari Palembang untuk mengambil pesanan 10 botol bahan sabu cair dengan perintah dari JN yang saat ini DPO," kata Donny didampingi Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Nendra Madya Tias, Selasa (27/5/2024) malam.

Bahkan sebelum menjemput bahan sabu cair ini, IS dan FM dipesankan kamar untuk menginap di sebuah hotel. Keduanya menempati kamar 626 yang berada di lantai 6 hotel tersebut.

"Keduanya nginap di hotel ini, dipesankan oleh DPO (inisial JN)," ungkapnya.

Sang istri yakni FM juga sempat mengkonsumsi sabu di kamar hotel tersebut, dan juga didapati barang bukti sabu sekitar satu gram di toilet kamar hotel. FM positif menggunakan narkotika saat diperiksa, namun suaminya IS negatif.

"Istrinya positif narkotika, tetapi suaminya negatif," kata Donny.

Setelah mengkonsumsi sabu, barulah FM dan IS menuju Apartemen Queen Victoria untuk menjemput 10 botol bahan sabu cair. Dimana diparkiran Apartemen tersebut keduanya diciduk.

"Keduanya diciduk lalu kita dapatilah AR di lantai 18 Apartemen Queen Victoria No C2," bebernya.

Untuk AR sendiri, merupakan peracik bahan sabu cair. Dimana di lokasi tersebut ditemukan puluhan botol bahan sabu cair. AR juga meracik sabu cair menjadi kristal.

"AR meracik bahan sabu cair in dipandu oleh seorang DPO yang berada di luar negeri dengan menggunakan smartphone," tutupnya.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network