BATAM, iNewsBatam.id - Upaya penyelundupan 52 ekor anak buaya muara (Crocodylus Porosus) dari Batam, Kepulauan Riau berhasil digagalkan. Satwa ini rencananya akan diselundupkan ke Thailand.
Kasus ini dibongkar oleh Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri di Pelabuhan Rakyat Tanjung Riau, Batam pada Sabtu (25/5/2024) lalu.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, dugaan tindak pidana sumber daya alam hayati ini dilakukan oleh dua orang pria berinisial MU dan IR.
"Kami mengamankan keduanya saat ingin menyeberangkan hewan langka tersebut ke Malaysia," katanya saat konferensi pers, Kamis (30/5/24).
Dijelaskannya, dari penyidikan sementara kedua tersangka ini ingin menyelundupkan Buaya tersebut ke Thailand melalui Malaysia. Rencananya hewan langka itu akan dijual seharga Rp 150 juta setibanya di tujuan.
"Jadi 52 ekor anak buaya tersebut dibawa oleh kedua tersangka ke Batam dari daerah Tembilahan, Riau, melalui jalur laut. Petugas juga berkoordinasi dengan BBKSDA Riau SKW II Batam untuk memastikan pelanggaran yang dilakukan," katanya.
Dijelaskannya, nantinya anak buaya itu akan digunakan untuk memenuhi kebutuhan konsumsi di Thailand. Petugas juga menyita 1 unit mobil jenis SUV sebagai sarana pengangkut 52 ekor buaya muara itu.
"Untuk sementara ini barang bukti satwa dilindungi tersebut dititipkan kepada BKSDA Batam untuk menjalani karantina sebelum dilepasliarkan ke habitat aslinya," jelasnya.
Para tersangka ini akan dijerat pasal 40 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang SDA dan perusakan ekosistem.
"Ancamannya 5 tahun penjara serta denda Rp 100 juta," pungkasnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait