ANAMBAS, iNewsBatam.id - Usai sudah petualangan AS, pelaku penipuan di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat pada pekan lalu.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, aksi penipuan oleh AS ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini.
"Ia kami tangkap pada Rabu (5/6/2024) di rumah kontrakan, di Pontianak," kata Rio, Selasa (11/6/2024).
Modus penipuan yang dijalankan AS, lanjut Rio, adalah mengimingi keuntungan pada korban dalam bisnis perikanan, ternak lobster dan perkebunan kelapa sawit.
Ia menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan membuat korban tertarik untuk memberikan uangnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,125 miliar lebih.
"Kerugian yang telah dialami korban sebesar Rp 1.125.673.000 dengan beberapa kali pengiriman dengan cara ditransfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," jelas Rio.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait