Polisi Anambas Tangkap Penipu Modus Bisnis Perikanan, Korban Rugi Miliaran

M Fadli
Tersangka AS (bermasker), pelaku penipuan dengan kerugian miliaran rupiah saat hendak dibawa ke Anambas dari Batam. (Foto: Fadli/iNewsBatam.id)

ANAMBAS, iNewsBatam.id - Usai sudah petualangan AS, pelaku penipuan di Kabupaten Anambas, Kepulauan Riau. Pria berusia 28 tahun itu ditangkap di Pontianak, Kalimantan Barat pada pekan lalu.

Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Anambas, Iptu Rio Ardian, aksi penipuan oleh AS ini berlangsung sejak 2018 hingga tahun ini.

"Ia kami tangkap pada Rabu (5/6/2024) di rumah kontrakan, di Pontianak," kata Rio, Selasa (11/6/2024).

Modus penipuan yang dijalankan AS, lanjut Rio, adalah mengimingi keuntungan pada korban dalam bisnis perikanan, ternak lobster dan perkebunan kelapa sawit.

Ia menjanjikan keuntungan yang menggiurkan dan membuat korban tertarik untuk memberikan uangnya. Total kerugian yang dialami korban mencapai Rp 1,125 miliar lebih.

"Kerugian yang telah dialami korban sebesar Rp 1.125.673.000 dengan beberapa kali pengiriman dengan cara ditransfer ke berbagai rekening yang diberikan oleh pelaku," jelas Rio.


Sementara, Kasi Humas Polres Anambas, Iptu Raja Vindho menambahkan, pengiriman uang pertama terjadi sekitar akhir tahun 2018 dimana korban mentransfer uang ke rekening pelaku dengan jumlah Rp 300 juta.

Namun seiring berjalannya waktu korban belum juga menerima hasil kerjasama usaha yang dijanjikan oleh AS hingga pada tahun 2021 nomer ponsel pria itu tidak bisa dihubungi kembali.

Pada tahun 2022, AS menghubungi korban yang merupakan warga Siantan, Anambas ini dan menjelaskan bahwa selama ini dirinya ada masalah di Kalimantan dan sedang menjalani hukuman penjara.

AS kembalimembujuk korban serta menjelaskan bahwa sekarang dirinya sudah bebas dan memiliki usaha yang cukup berhasil, dan berjanji akan mengembalikan uang yang telah digunakan sebelumnya beserta keuntungannya.

Korban yang percaya dengan cerita AS, kembali memberikan modal dengan cara ditransfer beberapa kali dengan nilai mencapai Rp 825 juta.  Sehingga, total uang yang ditransfer mencapai lebih dari Rp 1,125 miliar.

"Beberapa bulan menunggu pelaku tidak bisa di hubungi, merasa kembali di tipu akhirnya korban membuat laporan ke pihak berwajib," ucap Raja Vindho.

Saat ini AS telah dibawa ke Batam dan dititipkan di sel tahanan Polsek Sei Beduk dan hari ini diboyong ke Anambas menggunakan kapal laut.

AS dikenakan Pasal 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara 4 tahun.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network