Disiksa 3 Hari, Korban Dibawa ke RS sebagai Ms X: Polisi Bongkar Pembunuhan Brutal di Batam

Pratamayude
Empat tersangka pembunuhan secara brutal dan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini di Batam terancam pidana maksimal hukuman mati. (Foto: Yude/iNews.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Polresta Barelang mengungkap kasus pembunuhan sadis terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan yang meninggal setelah disiksa selama tiga hari sebelum dibawa ke rumah sakit menggunakan identitas palsu “Ms X”.

Upaya para pelaku menghilangkan jejak gagal setelah pihak keamanan rumah sakit melaporkan kejanggalan kondisi korban.

Korban tiba di RS Santa Elisabeth Sei Lekop, Sagulung, Sabtu (29/11/2025) pukul 00.30 WIB dengan kondisi sudah tak bernyawa. Pemeriksaan awal menunjukkan tanda-tanda kekerasan berat.

Penelusuran polisi mengarah pada lokasi penyiksaan yang menjadi TKP kedua di Perumahan Jodoh Permai Blok D No 28, Sungai Jodoh, Batu Ampar.

“Korban mengalami kekerasan dalam rentang 25 sampai 27 November. Ada dua TKP dalam kasus ini,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, saat konferensi pers, Senin (1/12/2025).

Polisi menangkap empat orang terkait kasus ini: Wilson Lukman alias Koko (tersangka utama), Anik Istiqomah alias Melika/Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles.

Mereka memiliki peran masing-masing, mulai dari ikut memborgol korban, membeli lakban, mengawasi korban agar tidak kabur, hingga melepas CCTV di TKP.

Menurut Amru, WL menyiksa korban selama tiga hari tanpa henti. Korban ditendang di dada, leher, dan kepala, dipukul dengan sapu lidi dan kayu, diikat dengan lakban, diborgol, hingga disemprot air ke tubuh dan langsung ke hidung selama dua jam ketika mulutnya dilakban.

“Korban berusaha bernapas karena mulut dilakban dan hidung terus disemprot air,” jelasnya.

Pada 28 November sore, korban disebut mulai tidak bergerak. Tersangka kemudian memanggil bidan dan membeli tabung oksigen untuk mencoba menyadarkan korban. Namun korban sudah meninggal.

Malam harinya, Wilson membawa korban ke RS Elisabeth memakai identitas palsu Ms X. Keesokan harinya, ia memerintahkan Salmiati mencopot sembilan CCTV yang merekam seluruh kejadian.

Namun rencana para pelaku berantakan setelah laporan sekuriti rumah sakit memicu penyelidikan polisi. Seluruh pelaku akhirnya berhasil diamankan.

Para tersangka dijerat pasal berlapis tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara.

Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network