BATAM, iNewsBatam.id - Keluarga korban pembunuhan di Oryza Hill Tiban, Kecamatan Sekupang, Kota Batam menuntut pertanggungjawaban pihak developer, PT. Mega Trijaya Indonesia atas kematian Jimmy Hutasoit. Mereka menilai, pembunuhan berencana yang dilakukan oleh tersangka Rahman Padak akibat kelalaian pihak perusahaan.
Jumat (5/4/2024) sore, tim kuasa hukum keluarga korban dari kantor hukum Deo Simatupang&Partner mendatangi kantor Mega Jaya Propertindo Real Estate Developer tersebut. Mereka berniat menjumpai W, pihak developer.
Namun kedatangan delapan kuasa hukum keluarga korban tersebut tidak membuahkan hasil. Pasalnya, petinggi perusahaan tersebut tidak berhasil ditemui.
Sekuriti perusahaan tersebut, Budi Yono menyebut jika W tidak ada di tempat. "Beliau (W) belum bisa dihubungi dan tidak ada respon," kata Budi Yono kepada tim kuasa hukum.
Tim kuasa hukum, Serlina Gultom menyebut jika pembelaan yang dilakukan terhadap keluarga korban sebagai pelayanan hukum sosial. Kedatangannya dan tim untuk meminta pertanggungjawaban pihak developer. Mereka menilai, pihak perusahaan terutama W menjadi penyebab terjadinya pembunuhan berencana pada 6 Maret 2024.
"Pembunuhan itu terjadi karena pihak developer tidak memberikan hak tersangka, yakni gaji tersangka sebesar Rp3 juta. Sehingga tersangka gelap mata," ujarnya.
"Sebenarnya, tersangka ini mencari ... (menyebut nama W), karena dia yang mempermainkan hak tersangka. Namun karena tidak kunjung menemukan ... (W), sehingga korban membabi buta dan membunuh siapa pun yang ada di kantor pemasaran. Dan kebetulan, korban yang ada di sana sehingga dia menjadi korban salah sasaran," ujarnya.
Editor : Defrizal
Artikel Terkait