BATAM, iNewsBatam.id - Motif baru terungkap dalam kasus pembunuhan terhadap Dwi Putri Aprilian Dini (25) di Batam. Polisi mengungkap bahwa tindakan brutal tersangka utama, Wilson Lukman alias Koko, ternyata dipicu oleh dua video rekayasa yang dibuat pacarnya, Anik alias Mami, bersama tersangka lain, Salmiati.
Video tersebut menampilkan adegan seolah-olah Mami dicekik oleh korban. Belakangan, penyidik memastikan bahwa adegan itu hanya drama yang disetting sendiri oleh Mami untuk memanipulasi Wilson.
“WL tidak mengetahui bahwa video itu rekayasa. Ia langsung emosi melihat pacarnya seolah-olah dicekik korban,” ujar Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Amrullah, Senin (1/12/2025).
Dalam pemeriksaan, Mami mengaku sengaja membuat video itu sebagai “bukti cadangan” jika suatu saat ia berseteru dengan korban. Namun manipulasi tersebut justru memicu serangkaian kekerasan yang berujung maut.
Setelah menerima video itu, Wilson mulai menganiaya korban. Penyiksaan berlangsung bertahap selama tiga hari, dari menendang, menampar, memukul dengan sapu lidi dan kayu bulat, hingga membenturkan kepala korban ke dinding sampai triplek berlubang.
Korban juga diikat dengan lakban dan borgol, disemprot air dalam kondisi telanjang, bahkan disemprot air ke hidung selama dua jam saat mulutnya dilakban.
Tiga perempuan lain yakni Anik alias Mami, Putri Angelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles, ikut terlibat dengan membantu mengikat korban, membeli lakban, serta mengawasi korban bergantian agar tidak kabur.
Pada 28 November sore, korban sudah tidak lagi bergerak. Panik, para tersangka memanggil bidan. Wilson masih mencoba menyelamatkan korban dengan membeli tabung oksigen, namun korban sudah meninggal.
Pada malam hari, mereka membawa korban ke RS Elisabeth Selekop dengan identitas palsu “Ms X”. Polisi menyebut langkah itu sebagai upaya untuk menghilangkan jejak.
“Motifnya murni karena tersulut video rekayasa. Ini penganiayaan berdasarkan manipulasi,” kata Amru.
Keempat tersangka kini dijerat Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 jo Pasal 55, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
