Harga Tiket Ferry Batam - Singapura Masih Tinggi, Ini Kata KPPU

Pratamayude
Kepala Kanwil I KPPU, Ridho Pamungkas memberikan keterangan seputar penyelidikan dugaan praktik kartel tiket ferry rute Batam-Singapura. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Dugaan praktik kartel tiket ferry rute Batam - Singapura dan sebaliknya masih belum juga berakhir. Harga tiket ferry ke Negeri Singa dari Batam, Kepulauan Riau masih tetap tinggi.

Hingga kini, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) masih mengumpulkan alat bukti dalam proses penyelidikan adanya dugaan kartel kepada operator kapal ferry.

Kepala Kantor Wilayah I KPPU, Ridho Pamungkas menyebutkan, ada empat perusahaan kapal ferry yang diselidiki sejak tahun 2022, yakni Batam Fast, Horizon, Sindo Ferry dan Majestic.

Dari empat perusahaan itu kata dia, ada dua perusahaan yang menunjukkan perhitungannya. Salah satunya ada juga yang mengalami kerugian sehingga harus mengembalikan keuntungan.

Dalam melakukan penyelidikan ini, KPPU terkendala jarak dan sikap perusahaan ada yang belum kooperatif. Pihaknya juga berkoordinasi dengan KPPU Singapura.

Ketika perusahaan tak kooperatif, pihaknya akan menggunakan bukti yang dimiliki mengenai lonjakan harga tiket dan keterangan dari saksi-saksi seperti konsumen.

"Dari situ sudah terlihat adanya dugaan kartel," kata Ridho, usai melakukan Focus Group Discussion (FGD) terkait penyelenggaraan Ferry Batam - Singapura di Kantor BP Batam, Selasa (11/6/2024)

Selain itu, pihaknya juga mencurigai adanya kongkalikong antara keempat perusahaan tersebut dalam menaikkan harga tiket. Maka itu, saat ini pihaknya masih fokus melakukan penyelidikan.

"Jangan-jangan di antara empat perusahaan ini sudah ada pengaturan harga dan tren. Sehingga harga menjadi tinggi dan tidak ada persaingan. Inilah yang kita buktikan apakah pembentuk harga seperti itu," katanya.

Jika terbukti adanya kartel kata Ridho, KPPU bisa memberikan sanksi administratif untuk membatalkan kesepakatan atau perjanjian kartel itu sehingga kembalilah untuk bersaing.

Selain itu, bisa juga denda sampai dengan minimal Rp 1 miliar maksimal dihitung pendapatan keuntungan. Apabila tidak membayar denda KPPU akan meminta bantuan pengadilan sebagai eksekutor.


Di tempat yang sama, Anggota KPPU, Eugenia Mardanugraha mengatakan, dalam FGD ini ada tiga perusahaan operator kapal yang hadir dan satu perusahaan yang belum hadir. Dari empat perusahaan, dua perusahaan kooperatif, dua perusahaan lagi tidak kooperatif.

"Kami berharap dua perusahaan ini bisa kooperatif sehingga pihaknya bisa melakukan tahapan penyeledikkan selanjutnnya. Menyelidiki bukti-bukti apakah mereka praktik monopoli atau tidak sehat," katanya.

Jenny menambahkan kenaikan harga tiket ferry Batam - Singapura tidak hanya merugikan perekonomian Batam saja, melainkan juga bagi Singapura. Karena tak banyak lagi orang Indonesia yang datang Singapura.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan KPPU Singapura untuk menyelesaikan masalah ini. Kita tunggu saja hasilnya," kata Jeni.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network