Patroli Baharkam Sergap Kapal Ikan Asing Asal Vietnam di Perairan Natuna

Pratamayude
Dua kapal ikan asing berbendera Vietnam yang ditangkap patroli Baharkam di Laut Natuna Utara. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id - Kapal patroli Korpolairud Baharkam KP Bisma-8001 menyergap dua kapal ikan berbendera Vietnam di perairan Natuna Utara, Kepulauan Riau. Kedua kapal ikan asing ditangkap saat mencuri ikan.

Dalam penyergapan yang berlangsung pada Jumat (28/6/2024), sempat terjadi pengejaran terhadap dua kapal ikan asing itu. Hingga, kedua kapal dengan kode lambung KG 9324 TS dan 90520 TS berhasil ditangkap.

Kapal KG 9324 TS diamankan di koordinat 05 54.277' LU 105° 49.645 dan kapal KG 90520 TS diamankan di koordinat 05° 54.634' LU 105° 49.526 BT.

"Setelah kami amankan, kemudian dilakukan pemeriksan. Dari hasil pemeriksaan, kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Indonesia," ujar Kasubdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Dadan, Selasa (2/7/2024).

Dari sana, polisi mendapatkan nakhoda dua KIA berbendera Vietnam berinisial NTH dan NTA. Selain nakhoda, polisi juga mengamankan 18 orang ABK di kedua kapal tersebut.

"Kedua nakhoda ditetapkan tersangka illegal fishing. Kami juga menemukan kurang lebih 500 kg ikan, alat tangkap berupa 2 set jaring pair trawl," katanya.

Dadan menjelaskan, kedua kapal tersebut memanfaatkan cuaca buruk di perairan Natuna Utara untuk mengambil ikan.

"Mereka memanfaatkan cuaca buruk, sehingga beranggapan kapal patroli Indonesia tidak ada aktivitas, dengan begitu mereka leluasa memasuki dan mencuri ikan di wilayah perairan Indonesia. Selain itu, kapal Vietnam tersebut mematikan AIS dan lampu agar tidak terdeteksi pada saat kapal melakukan pengejaran oleh KP Bisma 8001," kata dia.

Hasil tangkapan ikan kedua KIA berbendera Vietnam itu rencana akan dijual ke negara asalnya. Dari perhitungan penyidik kerugian negara disebabkan kedua kapal itu mencapai Rp 264 miliar.

"Ikan itu rencana akan dijual di negara asalnya. Kedua kapal ini telah beraktivitas lebih kurang 10 tahun di perairan Indonesia, akibat kegiatan ilegal KIA berbendera Vietnam itu kerugian negara mencapai Rp 264 miliar," kata Dadan.

Untuk proses lebih lanjut, penanganan kasus dua kapal ikan asing itu akan diserahkan kepada PSDKP Batam.

"Kasus ini kami limpahkan ke PSDKP untuk penanganan lebih lanjut. Barang bukti beserta para tersangka akan kami serahkan hari ini," ujar dia.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network