BATAM, iNewsBatam.id - Pengadilan Tipikor Tanjungpinang menghadirkan saksi ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022 ke Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Karimun, dengan terdakwa Rosita dan Melli pada Selasa (16/7/2024).
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Riska Widiana, didampingi dua hakim anggota, Fausi dan Saiful Arif. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riris dan Panji juga hadir dalam sidang tersebut.
Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan saksi ahli di bidang kuitansi dan auditing, Imbuh Agustanto, yang merupakan auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam keterangannya, Imbuh menjelaskan bahwa hasil dari proses audit selama 20 hari menemukan selisih penggunaan anggaran sebesar Rp 433 juta.
"Selisih anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan tersebut dinilai sebagai kerugian negara," katanya di depan majelis hakim.
Dia menyebutkan, audit ini dilakukan atas permintaan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Karimun. Audit dilakukan berdasarkan data yang diberikan oleh penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karimun.
"Kami hanya mengaudit sesuai data yang diberikan oleh penyidik. Jika ada kekurangan data, kami kembali meminta data tersebut kepada tim penyidik," ujarnya.
Hasil audit tersebut sempat menjadi pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, Masrur Amin dan Sulhan, terkait metode audit BPKP dalam kasus ini. Mereka mempertanyakan mengapa beberapa cabang olahraga seperti Basket, Menembak, Taekwondo, Futsal, Barongsai, Kick Boxing, dan Motor tidak diaudit oleh BPKP.
Sehingga, dengan adanya kelalaian tersebut menyebabkan terdakwa Rosita sebagai bendahara KONI Karimun dan Melli sebagai staf KONI Karimun ditetapkan sebagai tersangka.
Imbuh menegaskan bahwa pihaknya sudah meminta kekurangan data tersebut kepada penyidik Kejari Karimun, namun tidak diberikan hingga proses audit selesai.
Menanggapi kejanggalan tersebut, Ketua Majelis Hakim, Riska, mempertanyakan apakah temuan kerugian negara bisa berubah jika terdakwa atau saksi mampu membuktikan bukti pendukung di persidangan.
"Jika nantinya berdasarkan fakta persidangan terdapat bukti pendukung, apakah dapat mengurangi nilai kerugian negara yang diaudit BPKP?" tanya Riska.
Imbuh menanggapi bahwa hasil laporan BPKP tidak bisa berubah. "Namun jika ada pengembalian kerugian, itu tergantung keputusan Ketua Majelis Hakim," kata Imbuh.
Sementara itu, dalam kesempatannya terdakwa Rosita menegaskan bahwa audit BPKP dilakukan terlalu cepat dan menyangkal adanya upaya konfirmasi yang diakui BPKP.
"Saya tidak diberitahu bahwa pemeriksaan tersebut adalah upaya konfirmasi kembali atas kekurangan data. Saya hanya diberi waktu satu setengah jam dan saat itu sudah ditahan, bagaimana saya bisa memberikan data-data tersebut," kata Rosita.
Sidang akan dilanjutkan pada, Rabu (17/7/2024) dengan agenda pemeriksaan keterangan terdakwa. Sebelumnya, Kejari Karimun menetapkan Rosita sebagai Bendahara KONI dan Melli sebagai staf KONI sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah APBD 2022.
Keduanya didakwa melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka juga didakwa melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait