Oknum ASN di Natuna Masih Terima Gaji Meski Dipenjara

Fadli
Ilustrasi ASN. (Foto: dok iNews.id)

NATUNA, iNewsBatam.id -  Seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Kesehatan (Dinkes) Natuna, Kepulauan Riau masih menerima gaji meski mendekam di penjara.

Oknum berinisial R ini divonis 8 bulan penjara setelah terbukti mencuri alat perekam kamera pemantau atau CCTv.di Puskesmas Serasan, tempatnya bekerja.

Namun demikian, R tidak dipecat dan masih menerima gaji meski hanya separuh. Ia diberhentikan sementara oleh Pemkab Natuna.
Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhamad Alim Sanjaya mengatakan ASN yang terlibat masalah hukum sampai putusannya inkrah maka akan diberhentikan sementara dan masih mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

"Kalau putusan hukum di bawah 2 tahun maka diberhentikan sementara," kata Alim, Kamis (25/7/2024).

Jika yang bersangkutan selesai menjalani masa hukuman, lanjutnya, wajib untuk melapor kembali ke pihaknya.

Akan tetapi, ASN bermasalah ini akan berpotensi menghadapi tiga kemungkinan.
Pertama, Bupati bisa memperpanjang atau tidak memulihkan statusnya sebagai ASN. Kedua, bentuk kesalahannya itu fatal atau berdampak dengan lingkungan sekitarnya, dan ketiga, masih ada formasinya atau tidak.

"Bisa saja Bupati berpandangan bahwa oknum ini bikin malu nama daerah atau tidak ada jaminan bahwa dia tidak mengulangi sehingga Bupati memberhentikannya," ujarnya.

Alim melanjutkan sejauh ini sudah ada 4 oknum ASN yang terlibat dengan hukum dan masih terima gaji sebesar 50 persen.

"Masih terima gaji 50 persen dan pemberhentian sementara," ungkapnya.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network