BC Batam Temukan Pelanggaran Kepabeanan dalam Kasus Impor Suku Cadang Moge

Pratamayude
Sejumlah palet berisikan suku cadang bekas untuk moge yang diamankan oleh petugas BC Batam. (Foto: Yude/iNewsBatam.id)

BATAM, iNewsBatam.id – Bea Cukai (BC) Batam menyatakan kasus impor suku cadang motor gede (moge) terbukti melanggar aturan kepabeanan, meski tidak termasuk tindak pidana.

Hal ini disampaikan oleh Kabid BKLI Kantor KPU BC Batam, Evi Oktavia, pada Senin (29/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap importir dan pemilik barang mengungkap adanya pelanggaran administrasi sesuai dengan UU Kepabeanan.

"Kami telah memeriksa kasus suku cadang moge dan menemukan pelanggaran administrasi. Namun, ini bukan tindak pidana," ujarnya.

Barang-barang tersebut kini ditetapkan sebagai barang sitaan negara. BC Batam masih menunggu keputusan dari Kementerian Keuangan mengenai langkah selanjutnya, apakah barang tersebut akan dimusnahkan atau dilelang.

"Keputusan dari Kementerian Keuangan masih dinantikan. Barang bisa saja dilelang atau dimusnahkan, dan hasil pelelangan akan masuk ke kas negara," tambahnya.

Evi juga menjelaskan bahwa sanksi terhadap pemilik barang dan importir sudah termasuk dalam penyitaan barang. Importir akan menerima notice yang dapat merugikan reputasi mereka.

"Penyitaan barang sudah menjadi bentuk sanksi. Importir akan mendapatkan notice yang berdampak pada reputasi dan kemampuan mereka untuk melakukan pengiriman di masa depan," tegasnya.

Masalah ini muncul karena barang yang dimasukkan tidak dilaporkan dengan benar dalam dokumen impor. Pada 10 Juli 2024, suku cadang moge yang menjadi barang tegahan resmi dinyatakan sebagai Barang Milik Negara (BMN).

Sebagai informasi tambahan, pada Mei 2024, petugas Bea dan Cukai Batam mengamankan lima palet berisi suku cadang bekas untuk motor gede.

Barang tersebut masuk ke Batam menggunakan dokumen impor dari perusahaan PT APS, importir yang beroperasi di Batam.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network