Sementara itu, BP Batam dalam pernyataannya menjelaskan bahwa mereka telah bersikap kooperatif dan menghormati proses yang sedang berlangsung.
"Benar, proses ini adalah untuk mengambil dokumen asli alokasi tanah PT Karlina Cahaya Loka (sebelumnya PT Karlina Cahaya Batam) yang terletak di sekitar Tiban McDermott, yang pengalokasiannya sudah dilakukan sejak tahun 2015," kata Kepala Bagian Humas BP Batam, Sazani.
Sazani juga menyebutkan bahwa kedatangan pihak Polresta Barelang bertujuan untuk menanyakan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dari perusahaan tersebut.
Penerbitan dokumen Penetapan Lokasi (PL) seluas 12 ribu meter persegi ini telah _clean and clear_ dengan Sertifikat HPL atas nama BP Batam Nomor 5 Kota Batam.
"Sesuai dengan Perka Nomor 11 Tahun 2023, BP Batam hanya akan menerbitkan dokumen tanah yang sudah _clean and clear_," tambah Sazani.
Ia berharap permasalahan ini dapat segera diselesaikan agar tidak menimbulkan isu liar di masyarakat.
"Yang terpenting adalah menjaga situasi kondusif di Batam agar tidak mempengaruhi kepercayaan investor. Mari kita hormati proses yang ada," tutup Sazani.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait