ANAMBAS, iNewsBatam.id - Pria berinisial MZ diringkus aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (7/9/2024).
Penangkapan pria berusia 21 tahun tersebut terkait dengan peristiwa penganiayaan yang dilakukannya terhadap korban berinisal DI (26) di Pelabuhan Tarempa pada (5/9/2024) malam.
pelaku penganiayaan yang terjadi di pelabuhan Tarempa, Kelurahan Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, berhasil ditangkap dan diamankan Sat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Sabtu (7/9/2024).
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Anambas, Iptu Rio Ardian menjelaskan kronologi kejadian berawal dari MZ menuju ke Pelabuhan Tarempa dengan niat ingin membongkar muat barang (trafo) dari kapal.
"Sesampainya di Pelabuhan Tarempa, MZ tak sengaja bertemu dengan korban. Ia spontan mendatangi dan langsung memukul wajah korban sebanyak 1 kali menggunakan tangan kirinya, yang membuat korban langsung jatuh tersungkur," kata Rio.
Tak hanya memukul, MZ langsung menginjak-injak kepala bagian belakang korban sebanyak dua kali menggunakan kakinya hingga menyebabkan DI pingsan.
DI yang tak sadarkan diri, langsung dibawa rekan-rekannya ke RSUD Tarempa untuk mendapatkan perawatan medis.
Disinggung motif penganiayaan, Rio menyebutkan hal itu didasari perasaan cemburu MZ.
"MZ marah dan cemburu karena istrinya berselingkuh melalui chat WhatsAap dengan korban," pungkasnya.
MZ kini ditahan dan dijerat Pasal 354 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait