BATAM, iNewsBatam.id - Seorang ibu rumah tangga di Batam, Kepulauan Riau, Etika Sari (30) melaporkan tindakan dugaan intimidasi verbal terhadap anaknya, AF (12) oleh pengelola sebuah mall di kawasan Penuin, dan pengelola sebuah gerai di dalamnya ke Polsek Lubuk Baja.
Laporan itu dilayangkan setelah AF yang juga merupakan anak penyandang disabilitas, dituduh mencuri aksesoris kecantikan di gerai itu.
Kuasa hukum pelapor, Doby Agustinus Situmorang saat dihubungi melalui sambungan telepon menjelaskan, peristiwa ini berawal saat AF saat ingin berbelanja di gerai bersama tiga temannya pada Sabtu (14/9/2024) sore.
Setelah mengambil aksesoris yang diinginkan, fokus AF tiba-tiba teralihkan karena menerima dan membalas pesan di ponselnya.
"Waktu dia membalas pesan sambil berjalan, dan tanpa sadar sudah berada di arah pintu keluar. Saat itu sensor di pintu keluar itu berbunyi, di sanalah baru dia tersadar dan kembali masuk ke dalam toko, kemudian mendatangi salah satu pegawai toko," ujar Doby melalui sambungan telepon, Senin (16/9/2024).
Kejadian tersebut, didukung dengan bukti rekaman CCTV toko yang ditunjukkan langsung oleh store manager. AF terlihat kembali ke toko dengan kesadaran dan tanpa dikejar. Hal itu juga diakui oleh pihak toko saat mediasi yang berlangsung pada Sabtu malam.
Meskipun ada komunikasi antara pegawai toko dengan orangtua, dan meminta maaf serta menawarkan solusi, namun orangtua AF tetap membuat laporan polisi karena tindakan para pegawai toko yang mengintimidasi korban secara verbal.
Selain itu, AF yang seorang penyandang skoliosis sejak lahir, ditekan untuk menandatangani surat pernyataan yang telah diberi materai, tanpa ada pendampingan dari pihak orangtua.
"Dia ini anak penyandang disabilitas dan masih di bawah umur," katanya.
Setelah itu, AF kemudian diserahkan kepada pihak sekuriti mall oleh pihak toko. Pada momen ini, ibu AF menghubungi dan meminta agar AF tetap berada di toko.
AF menuruti kata ibunya tersebut, namun pihak sekuriti malah bertindak agresif, dan AF kemudian ditarik oleh salah satu petugas keamanan mall. Hal ini disaksikan pelapor melalui sambungan video.
Tiba di pusat perbelanjaan tersebut, ibu AF kemudian menuju pos sekuriti guna melihat kondisinya. Disana ibu dan anak ini, kemudian mendapat tindakan kekerasan verbal dari para petugas di lokasi.
"Sebagai ibu, tentu saja Erika sempat marah melihat kondisi anaknya di dalam pos. Bukan mendapat penjelasan, pihak sekuriti malah menyebut agar Erika dapat mengajari AF dan mengerdilkan AF dengan perkataan yang tidak pantas," kata Doby.
Tindakan itulah yang membuat orangtua AF membuat laporan ke polisi, setelah pihaknya tidak mendapat penjelasan yang pasti mengenai tindakan manajemen toko dan mall, terhadap anak di bawah umur.
"Mereka selalu berdalih itu SOP. Berarti store mengakui SOP mereka tidak ramah anak. Tidak terima dengan penjelasan ini, klien saya kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Lubuk Baja," kata dia.
Saat dikonfirmasi, Kapolsek Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian membenarkan laporan yang dilakukan orangtua AF, atas dugaan kekerasan terhadap anak.
“Kami sudah menerima laporan atas peristiwa tersebut dan penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap saksi pelapor. Selanjutnya kita akan terus dalami penyelidikan dengan memanggil pihak-pihak yang terlibat didalam peristiwa," kata Yudi.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait