Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-kura Dilindungi di Batam

Gusti Yennosa

BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura dilindungi jenis bening cokelat di Batam.

Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah FP (38) sebagai pemilik dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura tersebut.

"Kami mengamankan kedua pelaku dan 10 ekor kura-kura di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024)," ungkap Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).

Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. "Kura-kura ini akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," katanya.
 



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network