BATAM, iNews.id - Subdit IV Ditreskrimsus Polda Kepulauan Riau (Kepri) berhasil menggagalkan penyelundupan 10 ekor kura-kura dilindungi jenis bening cokelat di Batam.
Dalam kasus ini, polisi menangkap dua tersangka. Mereka adalah FP (38) sebagai pemilik dan AW (29) sebagai pengangkut kura-kura tersebut.
"Kami mengamankan kedua pelaku dan 10 ekor kura-kura di kantor JNT Cargo, Batam Kota, pada Rabu (9/10/2024)," ungkap Wadir Krimsus Polda Kepri, AKBP Ade Kuncoro, Senin (28/10/2024).
Ade menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan mengenai rencana pengiriman kura-kura yang dilindungi dari Riau ke Batam. "Kura-kura ini akan diselundupkan ke Malaysia dan Singapura," katanya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait