iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang meringkus dua pelaku pecah kaca mobil yang merugikan korbannya hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku, Kiki Gozali dan Anike Herliansyah, ditangkap setelah membobol mobil dengan modus pecah kaca sebanyak empat kali selama bulan Oktober.
"Kedua pelaku ini sudah melakukan aksi di empat lokasi lain sebelum ditangkap dalam waktu satu bulan," kata Kapolresta Barelang Kombes Heribertus Ompusunggu
Kiki merupakan residivis kasus pecah kaca mobil yang kedua kalinya, sedangkan Anike merupakan residivis dengan kasus berbeda. Penangkapan terjadi setelah mereka memecahkan kaca mobil dan mencuri barang berharga di depan pertokoan KDA Junction, Batam Kota, pada tanggal 6 Oktober lalu.
Pelaku memecahkan kaca mobil dengan menggunakan pecahan busi sepeda motor setelah memastikan ada barang berharga di dalamnya.
"Karena menggunakan pecahan busi, alarm mobil tidak berbunyi," tambahnya.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait