ANAMBAS, iNewsBatam.id - Benda asing hasil temuan nelayan di perairan Pulau Tulai, Anambas, pada 26 Oktober lalu, yang sempat diduga sebagai narkotika, kini telah mendapat klarifikasi dari pihak kepolisian.
Benda seberat 25,6 kg yang awalnya ditemukan terombang-ambing dalam ember, memicu spekulasi terkait penyelundupan narkotika.
Kapolres Kepulauan Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, mengungkapkan bahwa saat pengecekan pertama menggunakan Rapid Test Strip, benda tersebut menunjukkan hasil positif narkoba. Namun, ia menegaskan bahwa hasil tersebut tidak dapat dijadikan dasar kesimpulan akhir.
"Rapid Test Strip hanya memberikan indikasi awal, tetapi tidak dapat menyatakan 100% kandungan narkoba. Oleh karena itu, kami melanjutkan dengan uji sampel lebih lanjut," jelas Ricky pada Rabu (6/11/2024).
Setelah dilakukan pemeriksaan laboratorium di Polda Riau dengan metode Gas Chromatography-Mass Spectrometry (GC-MS), hasilnya menunjukkan bahwa benda tersebut negatif narkoba atau psikotropika.
"Hasil pemeriksaan di laboratorium Polda Riau tidak menemukan kandungan zat yang berhubungan dengan narkotika atau psikotropika," katanya.
Meski demikian, benda tersebut sudah dibawa ke Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Batam untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun, BPOM mengaku tidak memiliki peralatan yang memadai untuk mengidentifikasi kandungan bahan tersebut.
“Kami belum melakukan koordinasi dengan BNN, tapi kami sudah melakukan langkah kedua ke BPOM. Sayangnya, BPOM tidak memiliki alat untuk memeriksa sampel tersebut,” ungkap AKBP Raden Ricky.
Pihak kepolisian kini masih menunggu petunjuk dari Direktorat Narkoba Polda Kepulauan Riau mengenai langkah selanjutnya, apakah benda tersebut akan dimusnahkan atau ada tindakan lain yang perlu diambil.
Ricky juga mengimbau agar masyarakat tidak terburu-buru menyimpulkan bahwa benda tersebut terkait narkoba. “Lebih baik kita menunggu hasil penyelidikan atau pemeriksaan dari laboratorium untuk mendapatkan kepastian,” tambahnya.
Dengan hasil pemeriksaan yang sudah dilakukan, dapat dipastikan bahwa benda tersebut tidak mengandung narkotika atau psikotropika, meskipun awalnya mencurigakan.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait