BATAM, iNewsBatam.id - Satreskrim Polresta Barelang membongkar jaringan penyebaran situs www.gojekslot.com. Tim kepolisian kemudian menyamar untuk mengakses situs tersebut dan melakukan transaksi deposit serta penarikan dana (withdraw). Setelah memastikan adanya aktivitas perjudian, polisi melacak operator situs hingga berhasil menangkap tersangka.
"Setelah pemeriksaan, ditemukan bukti pada ponsel tersangka berupa tautan yang dikirimkan kepada sejumlah kontak WhatsApp-nya," kata Heribertus.
Dalam pemeriksaan, tersangka A mengaku menerima tawaran pekerjaan ini melalui pesan WhatsApp. "Saya hanya menjalankan ini sendiri dan mendapatkan komisi dari aktivitas pemain di situs tersebut," ujarnya.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka antara lain satu unit ponsel dan dokumen rekening koran dari Bank BCA.
Tersangka A dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda hingga Rp10 miliar.
Editor : Gusti Yennosa
Artikel Terkait
