Rizki Faisal Apresiasi Polda Kepri Bongkar Kasus TPPO yang Libatkan Pegawai BP Batam

Pratamayude
Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal. (Foto: TV Parlemen)

BATAM, iNewsBatam.idRizki Faisal, Anggota Komisi III DPR RI dari Dapil Kepulauan Riau, mengapresiasi jajaran kepolisian atas keberhasilan membongkar kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang melibatkan oknum pegawai BP Batam.

Ia mengatakan langkah ini menunjukkan komitmen tegas dalam memberantas praktik-praktik yang merugikan masyarakat, sekaligus menjaga integritas institusi.

"Saya juga menghargai upaya kepolisian yang telah bekerja secara profesional untuk membongkar jaringan ini," ujar Rizki Faisal saat mengikuti Rapat Kerja dan Pendalaman Calon Kadewas KPK di Senayan, Rabu (20/11/2024).

Legislator Partai Golkar ini juga memberikan saran terkait pengawasan terhadap pegawai instansi strategis, sekaligus memberi penghargaan kepada Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri Kombes Pol Dony Alexander beserta anggotanya.

Ia berharap pengawasan terhadap aparat pemerintah dan pegawai institusi strategis seperti BP Batam dapat ditingkatkan. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada celah yang memungkinkan terjadinya penyalahgunaan wewenang.

"Saya juga mengimbau semua pihak untuk memperkuat koordinasi antara lembaga, termasuk dengan DPR, guna mendorong kebijakan yang lebih tegas dalam pencegahan TPPO. Pendidikan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya TPPO harus terus digalakkan agar masyarakat dapat lebih waspada," pungkasnya.

Tersangka yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di BP Batam, berinisial RS alias R, ditangkap pada 31 Oktober 2024 setelah diketahui meloloskan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) non-prosedural dari Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Kombes Pol Dony Alexander, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Kepri, menjelaskan bahwa tersangka RS bekerja sebagai pegawai BP Batam yang bertugas di pelabuhan.

Pelaku MI dan RS diketahui memiliki keterkaitan erat, di mana MI bertugas merekrut orang-orang yang akan bekerja ke luar negeri, sementara RS berkoordinasi untuk memuluskan proses keberangkatan calon PMI ilegal tersebut.

Kasus ini semakin menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap praktik-praktik perdagangan manusia dan penegakan hukum yang lebih tegas untuk melindungi calon pekerja migran dari potensi eksploitasi.



Editor : Gusti Yennosa

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network