TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id - Sebanyak 300 Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dideportasi dari Malaysia tiba di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Selasa (10/12/2024).
Para deportan ini tiba dalam dua gelombang, dengan 150 orang tiba pada sore hari dan 150 lainnya pada malam hari.
Koordinator Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang, Ani Sulistianingsih, menjelaskan bahwa gelombang pertama terdiri atas 117 laki-laki, 29 perempuan, dan 3 anak.
“Hampir semua deportan mengalami overstay karena bekerja di Malaysia tanpa dokumen resmi, menggunakan visa melancong, atau visa yang sudah kedaluwarsa selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Sejak awal tahun 2024, RPTC Tanjungpinang telah menerima 1.091 PMI deportan. Dengan tambahan 300 orang hari ini, totalnya menjadi 1.391 orang. Proses pemulangan ke daerah asal akan dilakukan setelah asesmen selesai.
"Beberapa di antara mereka bahkan baru tiba di Malaysia dan belum sempat bekerja tetapi sudah tertangkap dalam razia," tambah Ani.
Dari hasil asesmen sementara, sebagian besar PMI yang dideportasi mengaku tidak memiliki KTP atau NIK.
"Tapi setelah kita terus dalami bahwa KTP itu harus punya, akhirnya mereka punya KTP dan NIK," tuturnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait