BATAM, iNewsBatam.id - Tim pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam nomor urut 1, Nuryanto-Hardi Hood, resmi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Batam terkait hasil Pilkada 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini tercatat dengan nomor perkara 171/PAN.MK/e-AP3/12/2024 dan diajukan pada 9 Desember 2024 pukul 12.32 WIB.
Dalam gugatan ini, pasangan tersebut menunjuk sembilan pengacara untuk mewakili mereka, antara lain Khoirul Akbar, Sulhan, Fathur Rohim, Abdul Hakim, Deni Feri Silalahi, Yustitia Puji Asia Putra, Erik Setiawan, Silvia Widya Astuti, Filemon Halawa, dan Makmur Susanto.
Juru bicara tim pemenangan NADI, Ricky Indrakari, menjelaskan bahwa gugatan diajukan secara daring, dengan berkas asli diserahkan langsung ke gedung MK di Jakarta pada 10 Desember 2024.
Ricky menyatakan bahwa gugatan ini diajukan setelah tim advokasi hukum menyelesaikan analisis mendalam terkait dugaan kecurangan dalam Pilkada Batam 2024.
"Dengan barang bukti dan saksi yang siap, kami telah mendaftarkan permohonan perkara ini ke MK," ujar Ricky, Rabu (11/12/2024).
Tim NADI mengidentifikasi setidaknya tujuh dugaan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM), termasuk perencanaan sistematis oleh kelompok tertentu untuk memengaruhi hasil pemilu, yang melibatkan pihak internal dan eksternal penyelenggara pemilu.
Editor : S. Widodo