BINTAN, iNewsBatam.id - Sebuah kapal berbendera asing yang diduga terlibat dalam tindak pidana pelayaran diamankan oleh aparat Indonesia di perairan Kepulauan Riau.
Kapal berbendera Vanuatu bernama Fianit GT 722 itu diamankan oleh Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP) Kelas II Tanjung Uban di perairan Tanjung Berakit, Kabupaten Bintan, pada Selasa (31/12/2024) lalu.
Direktur KPLP, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Jon Kenedi, menjelaskan bahwa penangkapan kapal tersebut dilakukan setelah kapal tersebut menunjukkan perilaku mencurigakan.
"Kapal berbendera Vanuatu ini beberapa kali melintasi perairan Indonesia dengan aktivitas yang mencurigakan," ujarnya di dermaga Pangkalan Penjaga Laut dan Pantai (PPLP) Tanjunguban pada Sabtu (4/1/2025).
Sebelum melakukan penangkapan, petugas berkoordinasi dengan kapten kapal melalui sambungan radio, namun tidak ada respons dari pihak kapal.
"Karena tidak ditanggapi, petugas langsung mengamankan kapal beserta enam orang kru yang merupakan warga negara Rusia," jelas Jon Kenedi.
Saat pengamanan, tidak ada perlawanan dari kru kapal.Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan bahwa kapal tersebut merupakan kapal ikan yang mengalami kerusakan mesin.
Namun, saat diminta menunjukkan dokumen kapal, nahkoda tidak dapat memperlihatkan dokumen yang diperlukan untuk berlayar.
"Kapal saat itu dalam keadaan mati mesin. Namun, saat diminta untuk menunjukkan dokumen kapal, nahkoda tidak bisa menunjukkan dokumen yang dibutuhkan," ungkapnya.
Petugas KPLP juga tidak menemukan hasil tangkapan ikan di dalam kapal. Untuk membuktikan aktivitas kapal lebih lanjut, KPLP mengamankan kapal beserta kru untuk dimintai keterangan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kapten kapal mengklaim bahwa mereka baru berlayar dari India, namun tujuan mereka melintasi perairan Indonesia tidak jelas dan dokumen yang diperlukan juga tidak dapat disediakan.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait