BATAM, iNewsBatam.id - Proses hukum kasus penyelewengan barang bukti narkoba oleh belasan orang mantan personel Satuan Narkoba Polresta Barelang berlanjut.
Pada Kamis (16/1/3025), Kejaksaan Negeri Batam melimpahkan berkas perkara 12 tersangka kasus tersebut ke Pengadilan Negeri Batam.
Rinciannya, 12 tersangka ini terdiri dari 11 orang mantan personel Satuan Narkoba Polresta Barelang dan satu orang sipil yang merupakan bandar narkoba.
"Hari ini berkas perkara 12 tersangka kami limpahkan ke pengadilan dan siap untuk segera disidangkan," kata Iqram Saputra, Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Batam.
Kasus penyelewengan barang bukti narkoba ini mencoreng wajah institusi kepolisian di Batam. Selain, melibatkan pimpinan satuan yakni Kasat Narkoba (saat itu), Satria Nanda, kasus ini juga menyeret belasan anak buahnya.
Bahkan, komisioner Kompolnas (saat kasus ini terjadi) Poengky Indarti sempat meminta agar personel polisi yang terlibat harus dijatuhi hukuman maksimal.
Kegeraman Poengky cukup beralasan lantaran para personel yang seharusnya memerangi peredaran, malah terlibat dan menjual barang bukti sabu seberat 1 kilogram.
Dalam proses etik di internal kepolisian, 11 personel akhirnya dipecat dari Polri melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Namun, satu diantaranya yakni mantan Kasat Narkoba Satria Nanda mengajukan banding atas putusan PTDH tersebut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait