BATAM, iNewsBatam.id - Zulfikar alias Iben (23), warga Sei Pelenggut, Sagulung, Batam, Kepulauan Riau, berhasil diringkus polisi setelah dilaporkan menganiaya remaja berusia 16 tahun.
Iben ditangkap pada Minggu (9/2/2025) sekitar pukul 00.30 WIB, oleh tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sagulung, Iptu Anwar Aris.
Peristiwa bermula pada Jumat (7/2) sekitar pukul 22.30 WIB, saat korban berinisial YBC, pulang ke rumah dalam kondisi terluka akibat tusukan di bagian leher.
Penganiayaan tersebut berlangsung di kawasan Ruko Rexvin, Dapur Sagulung, Batam. Mengetahui hal ini, ayah korban, Jhonson Hutagalung (48), segera melapor ke Polsek Sagulung.
Berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/59/II/2025/SPKT/Polsek Sagulung/Polresta Barelang/Polda Kepri, tim opsnal langsung menyelidiki dan memburu pelaku. Namun, pelaku belum berhasil ditemukan pada malam kejadian.
"Dua hari setelah insiden, pada Minggu (9/2) sekitar pukul 00.05 WIB, polisi menerima informasi dari masyarakat mengenai keberadaan pelaku di kawasan Tunas Regency," kata Anwar.
Tim Opsnal Polsek Sagulung segera bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan Iben. Ia dibawa ke Polsek Sagulung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini masih dalam tahap penyidikan oleh pihak kepolisian, sementara korban tengah menjalani perawatan medis akibat luka yang dideritanya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait