Polres Lingga Proses SP3 Tahanan Kasus Narkoba yang Meninggal

Ruslan
Jenazah Yanuar Hadinata, tahanan Polres Lingga yang meninggal dunia di RSUD Dabo Singkep dibawa pulang keluarga menggunakan ambulans. (Foto: Ruslan/iNewsBatam.id)

LINGGA, iNewsBatam.idPolres Lingga memproses Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) kasus narkoba yang melibatkan tersangka Yanuar Hadinata.

Langkah SP3 ini diambil menyusul meninggalnya tahanan Lapas Kelas III Dabo Singkep tersebut, setelah sempat mendapat perawatan di rumah sakit pada Selasa (11/2/2025) malam.

"Proses SP3 diberlakukan karena saksi awal yang juga semula dijadikan tersangka sudah tidak ada lagi, sehingga penyidikan pun dihentikan," kata Iptu Romi Charles, Kasat Narkoba Polres Lingga, Kamis (13/2/2025).

Ia juga menyampaikan, hasil visum yang dilakukan oleh pihak RSUD Dabo Singkep menunjukkan bahwa tidak ada tanda-tanda kekerasan.

"Dari hasil visum tidak ditemukan tanda-tanda kekerasan seperti pukulan, benjolan dan memar di tubuh almarhum," ungkapnya.

Yanuar Hadinata sendiri sempat terlibat dalam kasus narkoba. Ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Lingga pada 12 Desember 2024 di Hotel Hans, Dabo Singkep, dengan barang bukti berupa 0,15 gram sabu.

Diketahui juga bahwa ia sebelumnya telah memiliki riwayat penyakit. Pihak Dokkes Polres Lingga telah memberikan perawatan terhadapnya, sebelum Yanuar dibawa ke rumah sakit.

"Almarhum pada Senin 10 Februari 2025 sempat demam dan diperiksa serta dikasi obat oleh Dokkes Polres Lingga," tambah Romi.

Yanuar meninggal dunia di RSUD Dabo Singkep pada Selasa malam sekira pukul 20.35 WIB. Jenazahnya telah dibawa pihak keluarga dan dimakamkan di Kota Tanjungpinang. 



Editor : S. Widodo

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network