BATAM, iNewsBatam.id - Polisi menerima pencabutan laporan oleh Rekki, pekerja PT Makmur Elok Graha (MEG), yang menjadi korban dalam insiden di Rempang.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Heribertus Ompusunggu, mengungkapkan bahwa pencabutan laporan tersebut murni atas keinginan korban, Rekki.
"Tidak ada intervensi dari pihak manapun terkait pencabutan laporan tersebut," tegas Heribertus, Jumat (14/2/2025).
Rekki datang langsung ke Polresta Barelang untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan pencabutan laporan dan keterangannya terkait dugaan tindak pidana perampasan kemerdekaan dan penganiayaan yang dialaminya.
Rekki selaku korban yang didampingi Komisaris PT MEG, memutuskan untuk mencabut laporan tersebut berdasarkan keinginan pribadi.
Mereka juga mempertimbangkan bahwa salah satu yang terlibat dalam peristiwa tersebut adalah seorang wanita lansia, Siti Hawa (Mak Awe).
"Korban mencabut laporan polisi dan keterangannya dengan ikhlas dan berdasarkan kemanusiaan. Itu yang disampaikan kepada kami," jelas Heribertus.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa bulan suci Ramadan yang akan datang juga menjadi pertimbangan. Mereka berharap Mak Awe serta dua orang lainnya dapat menjalankan aktivitas dan ibadah puasa dengan khusuk.
Setelah surat pernyataan pencabutan laporan dibuat, langkah selanjutnya adalah gelar perkara yang melibatkan Propam, Seksi Pengawas (Siwas), dan penyidik Sat Reskrim untuk menentukan keputusan dan tindak lanjut dari kasus tersebut.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait