Surat tersebut menjelaskan beberapa alasan pemberhentian layanan yakni ada BTS USO yang rendah penggunanya, terdapat lokasi BTS USO yang terkover BTS 4G regular, lokasi BTS USO yang terkover sinyal reguler operator, dan ketersediaan anggaran BAKTI.
Bupati dan Wakil Bupati Anambas, Aneng-Raja Bayu, meminta Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) untuk mengajukan permohonan moratorium dan evaluasi kembali atas keputusan pemberhentian layanan tersebut.
Ia mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak desa dan Pemerintah Pusat untuk menjaga layanan sinyal 4G di wilayah tersebut.
"Tidak semua desa akan terkena dampak dari hasil evaluasi BAKTI Komdigi di lapangan, sebagian ada yang dapat sinyal Reguler dan sinyal Reguler operator," imbuh Jeprizal.
Pihaknya terus berkoordinasi agar layanan dapat dilanjutkan kembali sebagaimana biasanya sehingga dapat memenuhi kebutuhan layanan sinyal telekomunikasi masyarakat di perbatasan negara wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas.
"Upaya ini dilakukan karena beberapa desa di wilayah tersebut masih memerlukan layanan sinyal 4G," ungkapnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait