Mau Mudik Bawa Mobil dari Batam? Ini Syarat dan Prosedurnya

Pratamayude
Ilustrasi mudik. (Foto: antara)

BATAM, iNewsBatam.id - Momen mudik Idulfitri 1446 Hijriah semakin dekat. Banyak warga Batam memilih untuk merayakan Lebaran di kampung halaman, termasuk dengan membawa kendaraan pribadi.

Otoritas Bea Cukai Batam memberikan kemudahan bagi pemilik mobil untuk membawa kendaraannya keluar dari Batam dengan syarat tertentu.

Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk kendaraan roda dua serta kendaraan berpelat hijau atau yang memiliki huruf X, Z, V, atau U (kendaraan CBU).

Menurut Evi Octavia, dari Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, pemilik kendaraan harus memenuhi beberapa persyaratan, di antaranya:

• Mencantumkan lokasi tujuan dan alasan pengeluaran kendaraan.
• Menyertakan dokumen kendaraan:
• Foto kendaraan
• KTP pemilik
• STNK dan BPKB (atau surat keterangan leasing jika kredit)
• NPWP dan SIM

Jika semua syarat terpenuhi, pemohon dapat mengajukan permohonan melalui bit.ly/PengeluaranSementaraKBM dan menyerahkan dokumen hardcopy ke Kantor Bea Cukai Batu Ampar.

Pemohon wajib menyetor jaminan tunai sebesar PPN terutang, sesuai dengan Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang dikeluarkan Dispenda Kepri.



Editor : S. Widodo

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network