Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa para pekerja migran ini dipulangkan karena telah melebihi izin tinggal (overstay) dan masuk ke Malaysia secara non-prosedural.
"Hari ini kami menerima deportasi dari teman-teman Kemenlu dan KJRI Johor Bahru. Ada 148 pekerja migran yang dikirim ke Tanjungpinang, termasuk beberapa perempuan, anak-anak, dan balita. Tentunya, kami prioritaskan pelayanan bagi mereka sebelum dipindahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang," jelasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait