TANJUNGPINANG, iNewsBatam.id -
Sebanyak 148 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah dideportasi oleh Pemerintah Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Sri Bintan Pura (SBP) Tanjungpinang, Kepulauan Riau pada Rabu (19/3/2025) sore.
Mereka yang dideportasi ini terdiri dari 114 laki-laki, 28 perempuan, dan 6 anak-anak. Alasan deportasi karena tidak memiliki izin tinggal dan dokumen resmi untuk bekerja di Malaysia.
Proses pemulangan diawasi langsung oleh Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru dan diterima oleh Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Provinsi Kepulauan Riau.
Setibanya di Tanjungpinang, para pekerja migran menjalani pendataan serta pemeriksaan dokumen. Beberapa di antaranya yang mengalami gangguan kesehatan langsung diperiksa oleh petugas medis sebelum dipindahkan ke tempat penampungan.
Salah satu pekerja migran asal Jawa Timur, Sumarwan, mengaku telah bekerja di Malaysia selama empat tahun sebelum akhirnya ditangkap karena tidak memiliki dokumen lengkap.
"Sudah empat tahun di Malaysia, ketangkap di sana karena kosong (tidak ada dokumen). Saya ditahan di kantor polisi dua bulan, lalu di imigrasi tiga bulan. Dulu masuknya dari Tanjungpinang," ujarnya.
Kepala BP3MI Kepri, Kombes Pol Imam Riyadi, menjelaskan bahwa para pekerja migran ini dipulangkan karena telah melebihi izin tinggal (overstay) dan masuk ke Malaysia secara non-prosedural.
"Hari ini kami menerima deportasi dari teman-teman Kemenlu dan KJRI Johor Bahru. Ada 148 pekerja migran yang dikirim ke Tanjungpinang, termasuk beberapa perempuan, anak-anak, dan balita. Tentunya, kami prioritaskan pelayanan bagi mereka sebelum dipindahkan ke Rumah Perlindungan Trauma Center (RPTC) Tanjungpinang," jelasnya.
Editor : S. Widodo
Artikel Terkait